Berita  

Pemprov Lampung berkomitmen tindak tegas pengirim gabah keluar provinsi

Bandarlampung, Sidiklampung.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung siap menindak tegas pengirim yang melalulintaskan gabah keluar provinsi tersebut melalui Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.

 

“Pemerintah Provinsi Lampung siap menindak tegas setiap upaya pengiriman gabah ke luar wilayah Lampung, sebagai bagian dari kebijakan strategis untuk menjaga ketahanan pangan daerah,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung M Zulkarnain berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Rabu.

 

Ia melanjutkan tindakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah dan Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Distribusi Gabah.

 

“Langkah konkret tersebut dilakukan melalui operasi pengawasan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung, Satgas Pangan, dan unsur TNI,” katanya.

 

Dia mengatakan dalam operasi pada Rabu (21/5) dini hari tepat pukul 03.20 WIB, satu unit truk dengan nomor polisi BE 8418 ABU yang dikemudikan Fiki, warga Lampung Tengah diberhentikan oleh petugas karena tertangkap tangan mengangkut gabah yang akan dikirim keluar Provinsi Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni.

 

Sebelumnya tim pengawas juga telah melakukan tindakan serupa pada 14-15 Mei dan berlanjut pada 21 Mei. Beberapa kendaraan yang diamankan atas adanya upaya melalulintaskan gabah keluar provinsi itu di antaranya Coldiesel BE 8721 SV yang berasal dari Rawajitu Kabupaten Tulang Bawang dengan tujuan Banten, kendaraan bernomor polisi Z 9841 NA yang dikemudikan oleh warga Tasikmalaya, Jawa Barat.

 

“Seluruh kendaraan ini diminta untuk tidak melanjutkan pengiriman dan diarahkan kembali ke daerah asal agar gabah disalurkan ke Gudang Bulog setempat,” ucap dia.

 

Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengawasan tersebut dilakukan atas instruksi langsung Gubernur Lampung sebagai bentuk penguatan kontrol distribusi pangan lintas wilayah.

 

“Kami menjalankan tugas atas arahan langsung Gubernur Lampung. Prinsipnya jelas yaitu untuk mengutamakan kebutuhan dalam daerah. Setelah kebutuhan lokal terpenuhi, barulah distribusi ke luar daerah dibuka secara legal dan terkoordinasi,” tambahnya.

 

Dia juga menjelaskan bahwa peningkatan pengawasan lalulintas gabah tersebut merupakan bentuk nyata pelaksanaan regulasi daerah, agar hasil panen petani Lampung tidak langsung keluar provinsi. Sebelum kebutuhan dalam wilayah terpenuhi.

 

“Upaya ini menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan gabah di pasar lokal. Pemeriksaan tidak hanya menyasar kendaraan besar, namun juga kendaraan kecil yang belakangan diduga digunakan untuk mengelabui pengawasan. Kami juga menemukan indikasi adanya peralihan modus distribusi menggunakan kendaraan kecil seperti pickup. Itu juga menjadi fokus pemantauan,” tambahnya.

 

Pemerintah Provinsi Lampung melalui Satpol PP dan Satgas Pangan terus memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan seperti Bulog, Dinas Pertanian, dan pelaku usaha. Tujuannya adalah memastikan distribusi gabah berjalan tertib, adil, dan berpihak pada petani serta masyarakat.

 

Dengan tindakan ini, Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk menjaga daerah tetap mandiri dalam sektor pangan dan mempertahankan posisinya sebagai lumbung pangan nasional.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *