Bandarlampung, Sidiklampung.com – Penasihat hukum terdakwa Daniel Sandjaja, Heri Hidayat menghadirkan seorang saksi ahli dari Universitas Lampung (Unila) untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi PDAM Way Rilau.
“Kami menghadirkan ahli dari Unila yakni Agus Triono yang berkaitan dengan hukum administrasi keuangan negara,” katanya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat.
Dia menjelaskan kehadiran ahli tersebut berkaitan dengan kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Selain itu juga untuk mengetahui apakah ada kesalahan dari penyedia jasa dalam hal ini pelaksana pekerjaan atau kesalahan dari penerima jasa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.
“Kalau kemarin para terdakwa yang lain menghadirkan ahli membahas lembaga yang eligible menilai kerugian negara, kalau hari ini kami membahas ketidaktersediaan alokasi anggaran untuk menyelesaikan pekerjaan proyek 100 persen,” kata dia.
Heri menambahkan berdasarkan saksi-saksi yang hadir di persidangan, diantaranya dari pihak PDAM juga membenarkan bahwa memang saat itu pemkot tidak memiliki anggaran untuk penyelesaian proyek tersebut.
“Yang tidak ada dana pemkot, yang terdampak tidak bisa lanjut kerja PT Kartika Ekayasa akhirnya pekerjaan distop dan sudah serah terima meskipun realisasi di angka 83 persen. Sisa pipa yang tidak terpakai juga sudah dikembalikan kepada PDAM dan kabarnya pipa tersebut sudah dipakai di pekerjaan proyek lain. Jadi dalam perkara ini apa mungkin masih dibilang ada kerugian negara karena pipa tidak digunakan atau terpasang sesuai kontrak,” katanya.
“Selain itu kami meminta keterangan ahli tentang kedudukan hukum klien kami terhadap tanggung jawab kerugian keuangan negara, klien kami hanya pemodal dan tidak ada dalam akta maupun dokumen kontrak pekerjaan proyek SPAM PDAM. Kami juga membahas tentang sejumlah aliran dana yang dikirim dari rekening PT Kartika Ekayasa ke rekening klien kami, kami minta pendapat ahli apakah transaksi uang dari rekening PT Kartika Ekayasa yang dikirim kepada klien kami tersebut adalah kategori transaksi keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum atau hanya transaksi perdata biasa,” katanya lagi.(*)