Berita  

Laporan Penipuan Rp150 Juta, Kuasa Hukum Muhidin MS Desak Polda Lampung Tindaklanjuti Kasus yang Sudah Dua Tahun Mengendap

Bandarlampung, Sidiklampung.com – Muhidin MS melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Fadli Afriyadi & Rekan melaporkan seseorang berinisial S ke Polda Lampung atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/56/11/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 9 Februari 2023.

 

Kuasa hukum pelapor, Fadli Afriyadi, menyebutkan bahwa hingga saat ini laporan yang sudah berjalan lebih dari dua tahun itu belum menunjukkan progres penanganan yang jelas.

 

“Laporan terhadap saudara S sudah masuk sejak Februari 2023, namun hingga hari ini belum juga ditindaklanjuti. Ini sudah 2 tahun 3 bulan,” ujar Fadli kepada media, Kamis (8/5).

 

Dugaan penipuan dan penggelapan ini terkait dengan uang senilai Rp150 juta yang diserahkan pelapor kepada terlapor untuk memulai sebuah proyek pekerjaan di Kabupaten Lampung Tengah. Namun, pekerjaan tersebut tidak pernah terealisasi, sementara terlapor juga menghilang tanpa kabar.

 

Fadli menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik Polda Lampung, di antaranya satu lembar kwitansi dan tiga lembar foto yang menunjukkan momen penyerahan uang.

 

“Klien kami, Muhidin MS, telah kooperatif menyerahkan bukti kepada penyidik, yakni saudara H.M., S.H., M.H. dan penyidik pembantu A.N.F., S.H. Namun, hingga kini terlapor belum juga diperiksa dengan alasan sakit dan tidak diketahui keberadaannya,” ungkap Fadli.

 

Ironisnya, lanjut Fadli, kliennya memperoleh informasi bahwa S sempat mengikuti lomba memancing di Kota Metro pada April 2023. Bahkan, pada Mei 2024, S diketahui mengambil formulir pendaftaran bakal calon Wali Kota Metro di DPD Partai NasDem mewakili Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Metro.

 

“Ini sangat terang benderang bahwa yang bersangkutan sehat dan aktif di kegiatan publik. Maka alasan sakit dan tidak diketahui keberadaan menjadi tidak relevan,” tegasnya.

 

Pihaknya berharap agar kepolisian bertindak profesional dalam menangani laporan ini agar keadilan bisa ditegakkan.

 

“Kami hanya ingin perkara ini mendapatkan titik terang dan tidak diabaikan begitu saja,” pungkas Fadli.

 

 

Di tempat terpisah, Kombes Pol Pahala Sumanjuntak Dirkrimum Polda Lampung saat di konfirmasi mengenai perkara tersebut, memastikan akan menindaklanjuti laporan terkait penanganan sebuah perkara yang menjadi perhatian publik atau sudah lama,

 

“Terima kasih atas informasinya. Terkait dengan proses penanganan kasus yang disampaikan, kami pastikan akan segera menindaklanjutinya. Penanganan perkara ini juga akan menjadi atensi kami dan akan diasistensi oleh Bagwassidik kepada subdit yang menangani,” ujar Kombes Pahala.

 

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Ditreskrimum Polda Lampung dalam merespons setiap laporan dari masyarakat serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyelidikan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *