Berita  

Mahasiswa kedokteran disidang dalam perkara tindak pidana perlindungan anak

Bandarlampung, Sidiklampung.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Desmila Sari tetap pada dakwaannya dalam perkara dugaan tindak pidana perlindungan anak yang melibatkan seorang mahasiswa kedokteran di salah satu universitas swasta di Bandarlampung berinisial BAN.

 

“Tetap pada dakwaan kita,” katanya menjawab eksepsi terdakwa melalaui penasihat hukumnya yang disampaikan dalam persidangan secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.

 

Dalam perkara tersebut, Jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 81 ayat (1), (2) juncto Pasal 76D UU RI No17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 

Dalam dakwaan jaksa, perkara tersebut terjadi pada 25 Oktober 2021 saat terdakwa yang merupakan pacar dari korban berinisial PLF mengajak korban ke salah satu hotel di Bandarlampung dengan dalih untuk mengobrol.

 

Korban yang menyetujui kemudian sama-sama masuk dan terjadilah perbuatan asusila setelah terdakwa mengancam korban akan membekap jika tidak menurutinya.

 

“Terdakwa juga mengatakan bahwa akan bertanggungjawab dengan menikahi korban,” kata jaksa dalam dakwaannya.

 

Tidak sampai di situ, perbuatan tersebut terulang kembali di tiga hotel yang ada di Bandarlampung. Terakhir, kata jaksa dalam dakwaannya, perbuatan tersebut dilakukan pada 2 Februari 2024. Saat itu terdakwa mengajak ke hotel dengan dalih untuk merayakan perayaan empat tahun mereka berpacaran.

 

“Usai melakukan perbuatan terakhirnya, korban menolak saat diajak terdakwa kembali. Namun terdakwa mengancam korban bahwa dirinya akan gantung diri jika korban tidak mau lagi melakukan hubungan tersebut. Korban yang tetap menolak kemudian melaporkan perbuatan tersebut kepada orangtuanya dan melaporkan ke pihak kepolisian,” kata jaksa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *