Metro, Sidiklampung.com – Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Yani (RSUDAY) Kota Metro Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan publik. Kali ini muncul dugaan bahwa fasilitas kesehatan tersebut menjadi sarang penyalahgunaan APBD dan BLUD tahun 2024.
Anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, namun indikasi penyimpangan mencuat akibat minimnya transparansi.
Untuk itu, Kejaksaan Tinggi Lampung diminta menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan APBD di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani Kota Metro Provinsi Lampung tahun anggaran 2024.
Koalisi Pewarta, Aktivis LBH dan LSM sebagai sosial kontrol menduga bahwa fasilitas kesehatan tersebut menjadi sarang penyalahgunaan APBD dan BLUD sebesar Rp 147.967.148.260.
Tim koalisi menyebutkan adanya beberapa kejanggalan terkait pengelolaan dana yang mengindikasikan penyalahgunaan anggaran, terutama terkait dengan belanja bahan makan pasien (Februari 2024-Desember 2024) sebesar Rp 4.000.934.817.
Salah satu temuan utama pada hasil investigasi ini adalah adanya dugaan kerugian negara paling sedikit sekitar Rp 1 miliar per tahun.
Dengan jumlah pasien rawat inap sebanyak 30.988 orang dengan jumlah hari Rawat inap rata-rata 3-5 hari, realisasi belanja bahan makan pasien RSUDAY Metro tahun 2024 seharusnya hanya menghabiskan anggaran sekitar Rp 2.974.848.000 per tahun.
Berdasarkan Standar biaya masukan tahun 2024, satuan biaya bahan makanan untuk pasien dalam peraturan menteri keuangan telah ditetapkan per hari sebesar Rp 32.000 per orang.
Selain itu, ditemukan juga kasus terkait belanja alat tulis kantor, Bahan cetak, fotocopy dan jilid senilai Rp 1.157.343.607, ditaksir merugikan negara paling sedikit sekitar Rp 424.743.607 per tahun.
Berdasarkan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) RSUD Jenderal Ahmad Yani berjumlah 495 orang yang terdiri dari Golongan 1 5 orang, golongan 2 54 orang, golongan 3 328 orang dan golongan 4 108 orang, seharusnya belanja alat tulis kantor tersebut hanya sekitar Rp 732.600.000 per tahun.
Dalam pengelolaan APBD dan keuangan BLUD, pihak RSUD Ahmad Yani seharusnya berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) 2024.
Dijelaskan dalam peraturan tersebut, satuan biaya keperluan sehari hari perkantoran yang terdiri dari alat tulis kantor, bahan cetak, langganan surat kabar/ majalah dan air minum pegawai, bagi satker memiliki jumlah pegawai lebih dari 40 orang ditetapkan biaya sebesar Rp 1.480.000 OT.
Belum lagi soal realisasi anggaran lainnya juga dinilai melebihi SBM, seperti realisasi anggaran Belanja Bahan Kesehatan Habis Pakai, Bahan Kimia Laboratorium Pakai Habis, Peralatan Laboratorium Pakai Habis, Bahan dan Alat Hemodialisa, Reuse Hemodialisa sebesar Rp 10.676.129.550.
Kemudian realisasi Belanja Obat-obatan (PPK Medis) Rp 25.149.142.524, Belanja Barang Jasa BLUD PPK Medis RSUD Rp 29.482.668.170, Belanja Jasa Tenaga Kebersihan sebesar Rp 2.814.788.960, Belanja Penambah Daya Tahan Tubuh (PPK Non Medis) Rp 1.827.238.000, Belanja Barang dan Jasa (Obat, BHP, Jasa Kebersihan, Operasional Kantor dan Rumah Sakit) Rp 6.899.458.807.
Untuk itu, kami meminta Kejati Lampung segera mendalaminya. Sudah seharusnya penegakan hukum segera melakukan penyelidikan.
“Anggaran begitu besar tentu tidak wajar. Fitri Agustina selaku Direktur RSUD Ahmad Yani Metro harus diperiksa. Jangan karena dia Direktur Rumah Sakit kemudian seenaknya menghabiskan anggaran daerah. Jangan sampai lingkungan pemerintah di Kota Metro itu jadi sarang korupsi,” ungkap ketua Tim Koalisi Agustam Jaya, Kamis (24/4/2025).
Bagaimana tanggapan Direktur RSUD Ahmad Yani Kota Metro, dr. Fitri Agustina atas pemberitaan ini, tunggu kelanjutan berita selengkapnya edisi mendatang. (Red)