Bandarlampung, Sidiklampung.com – Ketua Majelis Hakim, Hendro Wicaksono menjatuhkan hukuman terhadap Ricky Raya Pakpahan alias Ricky terdakwa perkara kasus sabu-sabu selama satu tahun dan empat bulan kurungan penjara.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ricky Raya Pakpahan selama satu tahun dan empat bulan,” katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungjarang, Bandarlampung, Selasa.
Putusan tersebut bertambah empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, telah menuntut terdakwa Ricky Raya Pakpahan selama satu tahun kurungan penjara.
Dalam putusan tersebut, terdakwa yang merupakan oknum anggota kepolisian berpangkat Bripka tersebut telah bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas putusan tersebut, terdakwa Ricky Raya Pakpahan melalui penasihat hukumnya, Saidan bersama jaksa menyatakan pikir-pikir.
Terdakwa Ricky Raya Pakpahan menjalani sidang putusan lantaran telah melakukan pemesanan sabu melalui ojek online.
Perbuatan terdakwa tersebut terjadi pada Rabu Tanggal 24 Juli 2024 sekitar Pukul 18.45 WIB. Peristiwa tersebut berawal saat Tim Opsnal Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung mendapatkan informasi dari saksi Makmur yang merupakan seorang driver ojek online bahwa dirinya telah menerima orderan untuk mengantar satu bungkus plastik warna merah yang berisikan baju dewasa lusuh yang mencurigakan.
Kemudian di hadapan saksi Marzukin yang merupakan sesama rekan ojek online, saksi Makmur memeriksa paket tersebut dan pada saat baju tersebut diangkat terjatuhlah satu bungkus plastik klip kecil bening berisikan sabu.
Tidak lama tersebut, kemudian dua driver ojek online tersebut mendatangi BNNP untuk mengetahui peristiwa tersebut. Tim Opsnal BNNP yang mengetahui itu kemudian turut mendatangi terdakwa untuk menanyakan perihal paket tersebut di Perumahan Bumi Karomah Jaya 3 NoB1, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung.
Tim Opsnal BNNP Lampung juga menanyakan perihal paket kiriman yang dikirimkan melalui driver ojek online berupa satu bungkus plastik warna merah.
Selanjutnya terdakwa mengeluarkan paket kiriman tersebut dari dalam rumah dan paket tersebut dibuka di hadapan Tim BNNP Lampung dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik warna merah yang di dalamnya terdapat plastik warna hitam berisi satu buah kaos warna putih bercorak hijau muda yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip kecil bening berisi kristal warna putih diduga sabu.(*)