Pesawaran, Sidiklampung.com – H pelaku penganiayaan di ponpes di Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung telah ditangkap polisi.
Pelaku dijerat dengan 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hal tersebut diterangkan oleh Kasat Reskrim Polres Pesawaran Iptu Devrat Aolia Arfan kepada Tribun Lampung, Jumat (17/1/2024).
Pelaku ditangkap pada (9/1/2024) sekira pukul 15.00 WIB di Kabupaten Pesawaran.
Devrat menjelaskan, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap MRA bocah SMP berusia 13 tahun karena korban dituduh mencuri uang sebesar Rp 10 juta
Penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, (4/1/2025) sekira pukul 14.00 WIB.
Akibatnya, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
Korban mengalami memar di area wajah korban, terutama di mata kirinya yang bengkak.
Selain itu, terdapat luka pada punggung dan kaki korban, dengan kulit yang terlihat terkelupas.
Merasa tidak terima dengan kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian.
“Ya, untuk saat ini pelaku sudah kami amankan,” pungkas Devrat.(*)