Berita  

Penjelasan DKP Lampung Soal Jaring Pembatas Laut di Pantai Mutun Pesawaran

Bandar Lampung, Sidiklampung.com- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung mengaku belum menerima laporan keluhan masyarakat terkait pemasangan jaring pembatas (pagar laut) di perairan Pantai Mutun, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran.

 

Kabid Pengelolaan Ruang Laut DKP Provinsi Lampung, Sadariah mengatakan, pembatas yang terpasang di Pantai Mutun tersebut bukanlah pagar laut seperti yang belakangan viral di Kabupaten Tangerang.

 

“Ini berbeda dengan yang di Tanggerang, kalau yang di sini (pembatas) permukaan laut sampai ke bawah bentuknya jaring, itu adalah fasilitas wisata yang include dengan hotel (Hotel Marriott Resort & Spa),” ujar Sadariah, Jumat (17/1/2025).

 

Sadariah melanjutkan, pembatasan laut seluas 3 hektare tersebut ditujukan untuk pembuatan rumah ikan serta transplantasi terumbu karang.

 

“Jadi luasan yang diberikan itu 3 hektare, di dalamnya ada kegiatan bangunan berupa rumah ikan dan transplantasi terumbu karang, kalau dijumlahkan dan totalnya 3 hektar,” kata dia.

 

Sadariah mengklaim, pemasangan jaring pembatasan tersebut tak melumpuhkan aktivitas nelayan setempat.

 

Menurutnya, nelayan masih tetap bisa melakukan melaut di sekitar lokasi lantaran tersedia enam pintu sebagai akses nelayan keluar dan masuk.

 

“Dari penilaian KKP dengan kesepakatan, pelaku usaha ini membuka pintu akses. Ada 6 pintu akses keluar masuk bagi nelayan lokal. Luasan pintu nya kurang lebih 6 meter,” paparnya.

 

Lebih lanjut, Sadariah mengaku pihaknya belum mendapat laporan keluhan dari nelayan yang merasa dirugikan dengan keberadaan jaring pembatas laut tersebut.

 

“Sejauh ini kami belum dapat laporan dari nelayan setempat kalau mereka kesulitan untuk masuk kesitu,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *