Lampung Timur, Sidiklampung.com – Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo menangapi penggeledan oleh Kejaksaan Tingggi (Kejati) Lampung di rumah pribadinya, rumah dinas bupati, serta kantor PUPR.
“Kita masih melihat proses hukumnya,” ujar Bupati usai menghadiri rapat paripurna tentang Pengumuman Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Hasil Pilkada 2020, dan usul Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024 di DPRD Lampung Timur, Selasa (14/1/25).
Dawam mengatakan belum menerima surat panggilan dari Kejati.
“Belum pernah,” ujar Dawam.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, Kamis (9/1/2025) malam.
Selain kantor dinas PUPR, Kejati menggeledah rumah pribadi bupati, dan rumah dinas Bupati Lampung Timur.(*)