Bandarlampung, Sidiklampung.com – Pemerintah Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung, tengah menginventarisasi warga yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
“Dalam upaya 100 persen wajib KTP di kota ini, kami terus berkoordinasi dengan pihak kecamatan agar menginventarisasi masyarakat yang belum perekaman,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung Febriana, di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah mempunyai daftar nama warga yang belum memiliki KTP elektronik berdasarkan berdasarkan nama dan alamat. Namun apabila sudah ditelusuri tetap tidak ditemukan maka akan diasumsikan yang bersangkutan telah pindah.
“Jadi apabila setelah kami cari tidak ditemukan, maka berasumsi maka orang tersebut sudah pindah, meninggal atau sudah memiliki data kependudukan dengan NIK lain,” kata dia.
Dia mengatakan bahwa apabila mereka sudah memiliki data kependudukan atau NIK lain, maka akan dilakukan perbaikan data dengan menghapus yang lama.
“Jadi data akan dihapus setelah kami tracking melalui kecamatan,” kata dia.
Dia mengatakan berdasarkan data, total penduduk di Kota Bandarlampung berjumlah 1.073.451 jiwa, sedangkan yang wajib memiliki KTP yaitu 777.871 jiwa.
“Data kami mencatat bahwa sebanyak 16 ribu jiwa di kota ini yang belum melakukan perekaman KTP,” kata Febriana.(*)