Berita  

Pemkab Lampung Selatan minta minta parpol berikan LPJ bantuan keuangan

Lampung Selatan, Sidiklampung.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung meminta semua partai politik (parpol) di wilayah tersebut, yang sebelumnya mendapatkan bantuan keuangan segera menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan bantuan keuangannya untuk disampaikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lampung Selatan, Apriliyana, di Kalianda, Lampung Selatan, Senin mengatakan syarat pencairan dana bantuan keuangan partai politik (banpol) yakni proposal pengajuan bantuan keuangan parpol dan juga laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya.

 

“Harapan kami, ini dapat disegerakan. Artinya, agar semakin cepat parpol melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melakukan pendidikan politik, sesuai dengan amanat UU nomor 2 tentang Partai Politik,” kata dia.

 

Ia menerangkan, jika pengajuan proposal tidak disertai dengan laporan pertanggungjawaban tahun sebelumnya, maka realisasi banpol akan ditunda.

 

Ia mengatakan LPJ tersebut juga menjadi syarat dalam pencairan bantuan keuangan berikutnya setelah hasil pemeriksaan BPK tidak ada permasalahan dalam pelaporannya.

 

Menurutnya, bantuan tersebut dipergunakan untuk kegiatan partai, yang mana berdasarkan peraturan, 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen lagi untuk operasional sekretariat.

 

Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 900.1.9.1/100/Polpum per tanggal 8 Januari 2025 percepatan pelaporan pertanggungjawaban agar dapat diselesaikan, supaya bantuan keuangan partai politik yang bersumber dalam APBD T.A 2024 dapat tersalurkan dengan baik.

 

“Ya, dalam poin ketiga diterakan, pemerintah provinsi dan kabupaten atau kota agar melakukan percepatan penyaluran pencairan bantuan keuangan kepada partai politik T.A 2025, yang diharapkan dicairkan pada triwulan I tahun 2025,” ujarnya.

 

Adapun jumlah parpol yang mendapatkan bantuan keuangan tersebut berjumlah delapan partai politik yang terdiri dari partai Gerindra, PDIP, PAN, PKB, Golkar, Demokrat, PKS dan NasDem.

 

Dengan besaran jumlah batuan yakni Partai Gerindra mendapat dana bantuan parpol sebesar Rp245.797.100, kemudian PDIP Rp244.111.800, PAN Rp145.693.400, PKB Rp128.648.600, Golkar Rp119.517.100, Demokrat Rp111.217.300, PKS Rp108.981.900, dan NasDem Rp82.085.200.

 

Total anggaran APBD T.A 2025 untuk dana bantuan keuangan partai politik tersebut sebesar Rp1,186 miliar.

 

Besaran nilai bantuan dana parpol disesuaikan dengan suara sah dalam Pemilu, di mana setiap suara sah sebesar Rp2.183.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *