LAMPUNG, Sidiklampung.com – M Saleh Mukadam, anggota DPRD Lampung Tengah, dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih. Vonis ini terkait dengan tindakan penembakan yang menyebabkan tewasnya seorang warga dalam prosesi adat pernikahan pada Juli 2024.
Sidang vonis berlangsung pada Selasa, 17 Desember 2024, di mana majelis hakim menyatakan Mukadam terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian orang lain.
Selain itu, Mukadam juga dinyatakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alvinda Yudhi Utama, mengonfirmasi bahwa vonis tersebut telah dijatuhkan.
“Vonis 5 tahun penjara,” kata Alvinda saat dihubungi pada Jumat, 27 Desember 2024.
Alvinda menjelaskan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 8 tahun penjara. Menanggapi hal ini, Kejari Lampung Tengah berencana untuk mengajukan banding.
“Kemungkinan kita akan mengajukan banding atas putusan itu,” ungkapnya.
Peristiwa penembakan yang melibatkan Mukadam terjadi saat tradisi penyambutan keluarga besan dalam pesta pernikahan saudara iparnya di Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, pada Sabtu, 6 Juli 2024. Tindakan tersebut, yang dilakukan sebagai bagian dari tradisi, berujung pada tragedi yang menewaskan seorang warga.(*)