Berita  

67 Narapidana di Lampung Dapat Remisi Natal, 1 Orang Kasus Korupsi

Lampung, Sidiklampung.com – Sebanyak 67 narapidana di berbagai Lapas dan Rutan di Provinsi Lampung menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024.

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung, Dodot Adikoeswanto dalam keterangan tertulis menyampaikan, pengurangan masa hukuman ini diberikan sebagai apresiasi atas perilaku baik dan komitmen para warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

 

Remisi ini diharapkan membawa secercah harapan bagi para narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat.

 

Adapun, dasar hukum pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.04-2219 tanggal 2 November 2024 juga menjadi pedoman pelaksanaan remisi khusus ini.

 

Dari total 8.933 warga binaan di Lampung, yang terdiri atas 2.314 tahanan dan 6.619 narapidana, sebanyak 67 orang mendapatkan pengurangan hukuman melalui Remisi Khusus Natal. Rinciannya, 18 orang menerima pengurangan masa tahanan selama 15 hari, 42 orang selama satu bulan, lima orang selama satu bulan 15 hari, dan dua orang selama dua bulan. Tidak ada penerima Remisi Khusus II yang berarti pembebasan langsung. Penerima remisi tersebar di berbagai Lapas dan Rutan di Lampung antara lain Lapas Kelas I Bandar Lampung mencatat sembilan penerima remisi enam pidana umum, dua narkotika, satu napi korupsi; diikuti oleh Lapas Kelas II A Kotabumi tiga pidana umum, dan lima napi narkotika;

 

Kemudian, Lapas Kelas II A Kalianda lima orang dalam kasus pidana umum, empat narkoba.

 

Lapas lainnya seperti Lapas Kelas II A Metro tujuh narapidana umum, dua orang narkotika. Lapas Narkotika Kelas II A sebanyak 10 orang.

 

Lapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung juga menjadi tempat para warga binaan yang menerima remisi sebanyak dua orang dalam kasus narkotika. Selanjutnya, Lapas Kelas II A Kota Agung satu orang pidana umum, satu orang kasus narkotika. LPKA Bandar Lampung sebanyak satu orang dalam kasus pidana umum.

 

Beberapa Rutan, seperti Rutan Kelas I Bandar Lampung lima narapidana kasus pidana umum; Rutan Sukadana dua orang; Rutan Menggala dua orang. Namun, Rutan Kelas II B Krui dan Kotabumi tidak memiliki penerima remisi. Adapun jenis kasus yang mendapatkan remisi meliputi 38 narapidana pidana umum, 28 kasus narkotika, dan satu kasus korupsi.

 

Dodot menyampaikan bahwa remisi ini menjadi bukti nyata keberhasilan program pembinaan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan.

 

Menurut Dodot, pemberian remisi bukan hanya meringankan hukuman, tetapi juga memberikan makna spiritual khusus, terutama bagi narapidana yang merayakan Natal.

 

Harapannya, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *