Lampung, Sidiklampung.com – Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan mengamankan pelaku pemalakan terhadap sopir truk angkutan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kampung Tanjung Raja Sakti, Kecamatan Blambangan Umpu. Penangkapan ini dilakukan setelah kasus tersebut menjadi viral di media sosial.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video berdurasi 1 menit 25 detik beredar di media sosial pada Senin (16/12/2024). Dalam video tersebut, tampak seorang pelaku melakukan pungutan liar (pungli) dengan kekerasan terhadap sopir truk yang melintas di Jalinsum, Way Kanan. Unggahan tersebut viral di berbagai platform, termasuk Instagram dan X (Twitter).
Menindaklanjuti laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan bergerak cepat. Pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB, polisi menangkap tersangka berinisial ES alias Eko Jaguk di Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu.
“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat penggeledahan, ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau garpu sepanjang 20 cm yang diselipkan di pinggang kanan tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Mangara Panjaitan, Kamis (19/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa korban adalah sopir truk bermuatan batu bara yang sedang dalam perjalanan dari Tanjung Enim, Sumatera Selatan, menuju Bandar Lampung. Saat melintas di Jalinsum, korban dihampiri oleh tersangka yang mengendarai sepeda motor.
“Tersangka meminta uang sebesar Rp200 ribu, tetapi korban hanya memberikan Rp20 ribu. Tidak terima, tersangka memaksa korban berhenti dengan ancaman akan memecahkan kaca mobil,” tuturnya.
Saat korban berhenti, tersangka kembali memaksa meminta uang. Ketika permintaan tersebut tidak dipenuhi, tersangka mengambil surat jalan korban, membuangnya, lalu mencuri ponsel merek Vivo Y17 S yang ada di dashboard mobil. Setelah itu, tersangka melarikan diri.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Vivo Y17 S, uang tunai Rp490 ribu, sebilah pisau jenis garpu, dan dompet hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Dia mengimbau masyarakat, terutama sopir angkutan yang melintas di Jalinsum, agar tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.
“Jika mengalami gangguan seperti pungli atau tindak pidana lainnya, masyarakat bisa segera melapor ke Polres Way Kanan atau menghubungi layanan aduan di nomor WhatsApp 0853-8237-8166,” pungkasnya.(*)