Bandarlampung, Sidiklampung.com – Pemerintah Kota Bandarlampung menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2025 naik menjadi Rp3.305.367,02.
“UMK 2025 meningkat 6,5 persen dari tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp3.103.631,” kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan bahwa kenaikan UMK ini telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi perekonomian dan pemetaan sosial ekonomi di kota Bandarlampung.
“Penetapan UMK ini harus disosialisasikan agar dapat diterima oleh semua pihak, termasuk para pengusaha. Kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengganggu kelangsungan usaha di Bandarlampung,” kata dia.
Ketua Dewan Pengupahan Kota Bandarlampung Ahmad Husna menyampaikan, penetapan UMK ini mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto yang diteruskan melalui kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kenaikan UMK 6,5 persen ini dihitung dari UMK 2024. Kenaikan ini merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah pusat. Setelah melalui perhitungan dan diskusi, angka Rp3,3 juta ini ditetapkan untuk diterapkan mulai 1 Januari 2025,” jelas Ahmad Husna.
Ia pun mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bandarlampung akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan pekerja untuk memastikan implementasi UMK berjalan lancar.
“Kami yakin perusahaan akan menaati aturan kenaikan UMK ini. Sebab adalah bagian dari komitmen bersama untuk memastikan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga kelangsungan usaha,” kata dia.(*)