Bandarlampung, Sidiklampung.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menghibahkan aset senilai Rp42,9 miliar ke Pemerintah Kota Bandarlampung milik tersangka kasus korupsi mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
“Pada prinsipnya hibah ini adalah bagian dari penyelesaian barang rampasan negara sesuai Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah Nomor 163 Tahun 2023 telah disebutkan bahwa penyelesaian rampasan barang milik negara dengan penjualan saja tapi juga pengelolaan salah satunya dengan hibah,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto, di Bandarlampung, Kamis.
Dia mengatakan bahwa hibah yang diberikan ke Pemkot Bandarlampung berupa 3 bidang tanah beserta bangunan yang terletak di Kecamatan Kedaton milik Koruptor Agung Ilmu Mangkunegara.
“Kenapa hibah ini ke Bandarlampung karena memang pertama secara kebutuhan. Karena pada prinsipnya hibah diberikan ke pemda untuk penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebutuhan tidak untuk menumpuk-numpuk aset,” kata dia.
Kemudian, lanjut dia, dari sisi lokasi keduanya berada di kota Bandarlampung. Sehingga berdasarkan pengamatan dan analisa yang dilakukan Pemkot Bandarlampung layak untuk mendapatkan hibah tersebut.
Menurut dia pula hibah ke pemerintah daerah (Pemda) ini menjadi salah satu alternatif agar ada kebermanfaatan bagi negera, hal ini karena proses pelelangan aset rampasan, sering sulit untuk mendapatkan pembeli.
“Sesuai KUHP, barang rampasan seharusnya dilelang. Tapi, karena pelelangan tidak mudah, ada opsi lain berdasarkan peraturan, yaitu hibah, penetapan status penggunaan, pemanfaatan, atau bahkan pemusnahan,” kata dia.
Sementara itu Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana bersyukur karena pemkot setempat telah diberikan kepercayaan untuk dapat mengelola aset dari KPK.
“Terima kasih atas aset yang besar ini. Kami akan memanfaatkannya untuk kepentingan masyarakat Bandarlampung. Semoga amanah ini bisa bermanfaat untuk warga,” kata dia.
Penyerahan aset senilai Rp42,9 miliar ini merupakan sitaan dari mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yang merupakan terpidana dalam perkara suap terkait dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.(*)