Berita  

Kejati Lampung periksa 27 saksi terkait kasus PT LEB

Bandarlampung, Sidiklampung.com – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Riki Ramadhan mengatakan pihaknya sampai saat ini telah memeriksa sebanyak 27 saksi dalam perkara dugaan korupsi pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

 

“Tahap pertama sembilan saksi kita periksa, dan terakhir kemarin lima saksi diantaranya HW selaku Komisaris PT LEB, Z selaku Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Micro Syari’ah Athaya Mandiri Berkah, MAR selaku Internal Audit PT LEB, PGZ selaku Komisaris PT LEB, dan BK selaku Dirops PT LEB,” katanya di Bandarlampung, Kamis.

 

Dia melanjutkan pihaknya juga telah memeriksa Moch Jusuf selaku Sekda Lampung Timur serta Eman Syarif selaku Kepala Bagian (Kabag) Peraturan dan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung.

 

“Kita juga periksa AR selaku Sekretaris Direksi PT LEB. Pada intinya kita sudah periksa sebanyak 27 saksi yang terdiri dari unsur PT LEB, PT LJU, PDAM Way Guruh Lampung Timur, Pemprov Lampung, dan Pemkab Lampung Timur,” kata dia.

 

Terkait pernyataan penasihat hukum dari PT LEB, yang menyatakan bahwa tindakan penyidik Kejati Lampung telah melakukan tindakan prematur terkait penanganan perkara tersebut, Riki menilai bahwa tindakan penyidik telah terukur dan terarah.

 

“Tentunya penyidik tidak akan melakukan tindakan yang gegabah dan tidak terukur. Kawan-kawan penyidik juga siap mempertanggungjawabkan tindakan secara hukum,” kata dia lagi.

 

Mengenai surat audiensi yang dilayangkan penasihat hukum PT LEB, lanjut dia, pihaknya juga akan mempertimbangkan perlunya surat audiensi tersebut untuk diterima atau tidaknya.

 

“Kalau audiensi tentunya kami terbuka, tapi kita juga harus melihat terhadap pihak-pihak yang sedang ada masalah tentang apakah pas untuk dilakukan audiensi. Tapi kita kan ada pertimbangan terhadap permohonan-permohonan audiensi,” katanya.

 

Di sisi lain, tim penasihat hukum PT LEB, Dr Sopian Sitepu juga telah mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung untuk menyampaikan surat permohonan agar DPRD dapat membantu mediasi dengan Kejati Lampung.

 

Menurut dia, mediasi tersebut sangat penting karena PT LEB sudah hampir tidak dapat lagi beroperasi lantaran semua rekening dan biaya-biaya operasional sudah diblokir dan disita.

 

“Ini tentunya akan berdampak kepada PT LEB tahun 2025 mendatang tidak akan mendapat dana Participating Interest 10 persen yang berkisar Rp200 miliar. Karena itu kami datang agar mengetahui bagaimana penyelesaiannya sehingga dapat selesai dengan baik,” katanya.

 

Ia juga menghargai penyidikan perkara tersebut karena penyidik bertugas menjalankan Undang-Undang. Namun, menurut dia, jika ada hal yang kurang pas seharusnya Kejati Lampung terlebih dahulu melakukan pencegahan, bukan langsung melakukan penegakan hukum.

 

“Azas hukum kita ultimum remedium. Kecuali kalau ada niat jahat pengurus ataupun organ LT LEB silahkan ditindak. Oleh karena itu, kedatangan kami ke DPRD Lampung ini dengan harapan agar DPRD Lampung dapat menyampaikan ke DPR RI atau Komisi III supaya dapat diakomodasi kepentingan semua pihak,” katanya lagi.

 

Sebelumnya, tim penasihat hukum menilai penyidik Kejati Lampung telah melakukan tindakan prematur terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest 10 persen pada PT LEB.

 

Tim juga menilai bahwa Kejati Lampung tidak pernah menemukan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, adanya penyalahgunaan dana PI 10 persen untuk kegiatan usaha lain yang dilakukan PT LEB.

 

Kejati Lampung juga dinilai telah melakukan penggeledahan dan penyitaan tanpa izin atau persetujuan dari pengadilan, sebagaimana ketentuan Pasal 38 KUHAP.

 

Tindakan seperti pemblokiran rekening yang telah dilakukan juga berdampak pada berhentinya kegiatan operasional PT LEB sehingga menyulitkan melakukan pembayaran gaji, pajak, dan lain-lain.

 

PT LEB merupakan salah satu anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung, PT Lampung Jasa Utama (LJU) yang fokus pada pengelolaan PI sebesar 10 persen di Wilayah Kerja South East Sumatera (WK SES), sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 37 Tahun 2016.

 

Tujuan utama PT LEB adalah untuk mendorong pendapatan daerah melalui sektor energi yang berkelanjutan dan memberikan kontribusi langsung bagi pembangunan Provinsi Lampung.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *