Berita  

Rehab Rumah Dinas Kasi Kejari Tuba Pakai APBDP Rp 1,4 Miliar, Apa Urgensinya?

Tulang bawang, Sidiklampung.com – Komunitas Pemerhati Anggaran Lampung (KPAL) menilai, tak ada keharusan dan situasi mendesak dalam penganggaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) untuk rehabilitasi rumah dinas dan bangunan kantor lembaga negara vertikal di Kabupaten Tulang Bawang.

 

Kordinator KPAL Feri Gunawan mengatakan, penyusunan anggaran pemerintah daerah khususnya APBD-P semestinya berkaitan dengan kepentingan publik yang mendesak. “Seberapa mendesak sih urusan rehabilitasi rumah lembaga vertikal ini?” ujar Ketua KPAL Feri kepada Tipikornews.co.id Jumat (8/11/2024).

 

Sebagaimana dketahui, Pemkab Tulangbawang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat menggelontorkan anggaran sebesar Rp 1.490.245.000 untuk merehabilitasi sejumlah bangunan milik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, diantaranya:

 

Rehabilitasi Rumah Dinas Kasi Kejari Tulang Bawang Rp 750 juta (September 2024), Rehabilitasi Rumah Dinas Kasi Kejari Tulang Bawang Rp 221.015.000 (Maret 2024), Pembangunan Kanopi Parkir Barang Bukti Kejari Tulang Bawang Rp 200 juta (September 2024), Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Rumah Dinas Kasi Kejari Tulang Bawang Rp 80 juta (September 2024),

 

Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Rumah Dinas Kasi Kejari Tulang Bawang Rp 79.230.000, Jasa Konsultansi Pengawasan Rehabilitasi Rumah Dinas Kasi Kejari Tulang Bawang Rp 50.000.000, Jasa Konsultansi Perencanaan Pembangunan Kanopi Parkir Barang Bukti Kejari Tulang Bawang Rp 36.000.000 dan Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Kanopi Parkir Barang Bukti Kejari Tulang Bawang Rp 24.000.000.

 

KPAL mengungkap, bangunan yang direhabilitasi atau dibangun itu bukan aset Pemkab Tuba, melainkan aset Kejaksaan.

 

Dengan demikian, persoalan anggaran pemeliharaan bangunan milik Kejaksaan Negeri Tulang Bawang perlu ditinjau ulang dan dikritisi karena seringkali nilainya cukup besar dan tidak mendesak.

 

KPAL pun mempertanyakan relevansi pengucuran dana dan rehabilitasi aset berupa rumah dinas dengan kinerja pemda setempat.

 

“Apa hubungannya merehabilitasi rumah (dinas lembaga vertikal), yang mana (mungkin) itu sudah dianggarkan oleh pemerintah pusat melalui APBN mereka. Saya khawatir, praktik seperti ini malah akan membuat penggunaan anggaran dobel,” ungkapnya.

 

 

Kasi Intel Djati Waluya: Tanyakan aja dengan Pemberi hibah

 

Terpisah, menanggapi pemberitaan ini Kasi Intel Kejari Kabupaten Tulang Bawang, R Djati Waluya mengatakan, sejumlah paket proyek rumah dinas Kasi Kejari tersebut merupakan hibah dari Pemkab Tulang Bawang dan bukan tender.

 

“Tanyakan aja dengan pemberi hibah, proyek itu bukan tender tapi hibah berupa bangunan,” ujar Djati Waluya saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2024).

 

Sementara Kepala Dinas PUPR Tulang Bawang yang kini menjabat sebagai Pj Sekda Haryanto sampai berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *