Berita  

Setda Way kanan Merugikan Negara Rp 1,2 Miliar?

Way Kanan – Alokasi anggaran belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor yang diguyur di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2024, berpotensi merugikan negara sekitar Rp 1,2 miliar per tahun.

Ketua Komunitas Pemerhati Anggaran Lampung (KPAL) Candra Yudha, S. Sos mengatakan, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor Setda Way Kanan tahun 2024 sebesar Rp 1,348 miliar yang berisi rincian diantaranya untuk pembelian alat tulis kantor 38 paket Rp 542 juta dan Bahan cetak 37 paket Rp 584 juta, diduga kuat menyimpang dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) 2024.

Candra menjekaskan, dalam SBM tersebut menetapkan satuan biaya keperluan sehari hari perkantoran yang terdiri atas alat tulis kantor, bahan cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar/majalah dan air minum pegawai, bagi satker memiliki 40 pegawai ditetapkan biaya Rp 59.170.000 satker/tahun, dan bagi satker yang memiliki jumlah pegawai lebih dari 40 pegawai ditetapkan biaya Rp 1.480.000 orang/tahun.

“Sesuai SBM dan jumlah pegawai Setda Way Kanan sebanyak 78 orang yang terdiri dari 60 Laki-laki dan 18 perempuan, anggaran belanja atk dan bahan cetak untuk kegiatan kantor 12 bagian Setda Way Kanan, seharusnya hanya Rp 115.440.000 per tahun,” kata Candra, Senin (16/9/3024).

Lebih lanjut, Candra mengatakan, sejak Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) diterapkan, seharusnya Setda Way Kanan bisa lebih menghemat penggunaan kertas dan biaya. Sebab di era digital saat ini seluruh dokumen anggaran dan hasil musrenbang telah di distribusikan secara elektronik melalui aplikasi.

“Jadi buat apa Kabag-kabag Setda Way Kanan itu dianggarkan hingga miliaran hanya untuk belanja ATK dan bahan Cetak. Apa jangan-jangan ini hanya salah satu bagian modus oknum kabag untuk menguras anggaran,” cetus Candra.

Terkait adanya dugaan pemborosan anggaran dengan potensi kerugian negara di Setda Way Kanan, ketua KPAL Candra menduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oknum pejabat setempat.

Pihaknya meyakini bahwa pejabat Setda Way Kanan dalam penggunaan anggaran khususnya pada belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor pihaknya tidak berpedoman terhadap SBM.

“Itu kelihatan ada ketidak cermatan ya, dan memang sebenarnya kurang cermat ya, atau apa memang sengaja. Dalam perencanaan harusnya lebih matang, sehingga lebih antisipatif, Masa gak tahu berapa kebutuhan alat/bahan untuk kegiatan kantor. Anggaran dan Petunjuk penggunannya sudah ada, tapi kok masih merugikan negara,” tanya Candra. .

Ia mengaku curiga Setda Way Kanan terkesan sengaja untuk tidak memahami PMK nomor 49 tahun 2023 tentang sbm. Sehingga, kata dia, kesengajaan itulah yang membuat terjadi pemborosan anggaran dalam belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor Setda Way kanan.

“Ini sebuah ketidakcermatan dan asal-asalan dan bahkan mungkin bisa disengaja. Kalau menurut saya, patut juga diduga ada kesengajaan oknum Setda Way Kanan bermain anggaran dengan me mark-up pembelian ATK dan bahan cetak dengan melebihi standar biaya,” ungkapnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *