Kota Metro, Sidik Lampung – Dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor yang terdiri dari alat tulis kantor dan bahan cetak di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro tahun anggaran 2023 ditaksir merugikan negara sekitar Rp 124.689.900 juta per tahun.
Berdasarkan temuan dokumen anggaran yang menunjukkan realisasi anggaran belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor DLH Kota Metro sebesar Rp 244.569.900, yang berisi rincian untuk pembelian alat tulis kantor 29 paket Rp 143.444.800 dan Belanja bahan cetak 42 paket Rp 101.125.100 diduga telah terjadi dan dilakukan mark up anggaran dengan biaya yang jauh dari peraturan yang ditetapkan.
Dari hasil penelusuran tim investigasi dilapangan, anggaran belanja alat/bahan untuk kegiatan Kantor DLH Kota Metro tersebut melebihi batas tertinggi Standar Biaya Masukan (SBM) tahun 2023, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 83 tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut menetapkan satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran yang terdiri atas alat tulis kantor, barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar dan air minum pegawai, telah ditetapkan untuk Satker yang memiliki sampai dengan 40 pegawai Rp 59.170.000 satker/tahun. Sedangkan Satker yang memiliki lebih dari 40 pegawai ditetapkan biaya perorang sebesar Rp 1.480.000 per tahun.
Sementara, dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya DLH Kota Metro didukung oleh Sumber Daya Manusia sebanyak 81 orang yang terdiri dari Gol IV 5 orang, Gol III 27 orang, Gol II 43 orang dan Gol 1 6 orang.
Sehingga sesuai aturan dan jumlah pegawai tersebut Seharusnya belanja ATK dan Bahan Cetak DLH Kota Metro hanya menghabiskan anggaran Rp 119.880.000 per tahun.
Selain itu, dengan adanya penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) saat ini, pihak DLH Kota Metro seharusnya bisa lebih menghemat penggunaan kertas dan biaya.
Sebab, di era digital seperti saat ini seluruh dokumen mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban atau pelaporan keuangan daerah, termasuk penatausahaan serta hasil musrenbang, telah didistribusikan menggunakan system elektronik melalui aplikasi.
Terkait hal ini, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta proaktif menangani dugaan mark up anggaran belanja ATK dan bahan cetak di DLH Kota Metro yang merugikan negara sekitar Rp 124 juta per tahun.
Sementara ketika dimintai tanggapan terkait pemberitaan diatas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, Ardah, SE.,M.Ap terkesan mengelak dengan mengatakan, “Saya mau kasih info bahwa peraturan yg di sampaikan itu sudah ada yg baru peperes no 35 th 2023 dan peperes no 33 th 2020”.elaknya.
Mau tau kelanjutan berita ini selengkapnya. Tunggu akan dikupas pada edisi selanjutnya. (TIM)