Berita  

Ketua DPRD Lampung Selatan Tanggapi Kasus Ijazah Palsu Anggota Dewan Supriyati

Lampung, Sidiklampung.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, Erma Yusneli, angkat bicara terkait kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat salah satu anggotanya, Supriyati. Kasus ini telah menetapkan Supriyati sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.

 

Erma mengaku prihatin atas kejadian tersebut. “Terkait adanya berita tentang anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan ditetapkan sebagai tersangka karena penggunaan ijazah palsu, tentu saya merasa prihatin,” ujar Erma, Kamis (19/12/2024).

 

Erma berharap Supriyati dapat mengikuti proses hukum yang tengah berjalan dengan baik.

 

“Saya doakan agar yang bersangkutan tetap sabar dan mengikuti proses hukum dengan baik,” imbuhnya.

 

Meski salah satu anggota DPRD terjerat kasus hukum, Erma memastikan bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu kinerja lembaga DPRD Lampung Selatan secara keseluruhan.

 

“DPRD Kabupaten Lampung Selatan tetap dapat bekerja dengan baik, kondusif, dan menjalankan tugas serta fungsinya secara kelembagaan,” tegasnya.

 

Diketahui, dalam kasus ini, selain Supriyati sebagai pengguna ijazah palsu, Akhmad Sahrudin selaku penerbit ijazah juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Terkait kemungkinan Pergantian Antarwaktu (PAw) terhadap Supriyati, Erma menjelaskan bahwa keputusan tersebut akan mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung dan sesuai prosedur yang berlaku.

 

“Kita tunggu saja proses hukum terhadap yang bersangkutan. Terima kasih,” tutupnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Supriyati, anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Lampung terkait penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk Pemilu 2024. Selain Supriyati, polisi juga menetapkan Akhmad Sahrudin, penerbit ijazah palsu tersebut, sebagai tersangka.

 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi status tersangka keduanya yang ditetapkan setelah gelar perkara pada Senin (9/12/2024).

 

“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa S (Supriyati) sebagai pengguna dan AS (Akhmad Sahrudin) sebagai penerbit ijazah palsu dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Umi, Selasa (17/12/2024). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *