Bandar Lampung, Sidiklampung.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi mengatakan, pihaknya resmi menerima pelimpahan tahap II lima orang tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu (18/12/2024).
“Bertempat di gedung Kejari Bandar Lampung, Kejati Lampung telah menyerahkan 5 berkas perkara atas nama tersangka S, DS, SR, SP dan AH,” ujar Helmi, dalam keterangan tertulis.
Dikatakan Helmi, para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Helmi melanjutkan, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian negara mencapai hampir Rp 19 miliar lebih.
“Bahwa Kerugian Keuangan Negara yang ditemukan pada Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung adalah sebesar Rp19.806.616.681,83,” jelas Helmi.
Terhadap para tersangka dilakukan penahanan dengan jenis Penahanan Rutan selama 20 (dua) puluh hari kedepan mulai tanggal 18 Desember 2024 sampai dengan 6 Januari 2025 di Rutan Way Hui.
“Setelah penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) di atas, Tim Penuntut Umum dalam kesempatan pertama akan melimpahkan penanganan perkara ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang,” pungkasnya.(*)