Lampung Timur, Sidiklampung.com – Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung dalam kasus korupsi dana Participating Interest (PI) 10% WK OSES sebesar Rp 271.557.614.910. Dawam ternyata menerima uang sebesar Rp 300 juta dari korupsi tersebut.
Hal itu dikatakan Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya kepada wartawan pada Selasa (17/12/2024).
“Dana PI yang diterima PDAM Way Guruh Lampung Timur dari PT Lampung Energi Berjaya adalah sebesar Rp 18.886.811.183. Dari dana tersebut berdasarkan hasil penyelidikan terdapat penerima berinisial DR sebesar Rp 322.835.100,” katanya.
Armen menyebut, uang tersebut telah dikembalikan Dawam Rahardjo ke PDAM Way Guruh setelah pihak Kejati melakukan serangkaian penyelidikan pada kasus tersebut.
“Pada saat penyidikan DR mengembalikan uang tersebut kepada PDAM Way Guruh sebesar Rp.322.835.100. Kemudian uang tersebut oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dilakukan penyitaan,” jelasnya.
Hingga Selasa malam, Dawam masih menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Lampung. Sebelumnya, dalam proses penyelidikan kasus ini, Kejati Lampung telah melakukan penyitaan uang dengan total Rp 84.764.127.504.
Selain melakukan penyitaan uang, penyidik juga telah memanggil 27 saksi dari unsur PT LEB bersama PT LJU, PDAM Way Guru Lampung Timur, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.(*)