Lampung, Sidiklampung.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menggelar rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2024. Hasilnya, pasangan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela memperoleh suara terbanyak dan menggungguli Arinal Djunaidi-Sutono.
Rapat pleno yang digelar di Hotel Emersia Bandar Lampung berlangsung landai. Perhitungan suara pemilih di 15 kabupaten/kota berlangsung cepat tanpa adanya perdebatan antara kedua tim paslon ataupun pihak penyelenggara lainnya.
Dari hasil pleno tersebut, paslon gubernur nomor urut 1, Mirza-Jihan mendapatkan perolehan total 3.300.681 suara. Sementara untuk paslon nomor urut 2, Arinal-Sutono memperoleh 691.076 suara.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan pihaknya akan menunggu 3×24 terhadap hasil pleno ini jika ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita menunggu secara resmi, nantikan KPU akan mengumumkan hasil penetapan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, keputusan ini akan diumumkan oleh KPU, kita beri kesempatan tiga kali 24 jam apakah ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi.
Nanti secara resmi kami akan mendapatkan Buku Registrasi Perkara konstitusi (BRPK) ya yang akan disampaikan kepada kami melalui KPU RI,” katanya, Sabtu (7/12/2024).
“Jadi Mahkamah Konstitusi akan menyampaikan kepada KPU RI lalu disampaikan kepada kami, nah paling lambat 3 hari setelah kami menerima BRPK. Jadi jika tidak ada permohonan perselisihan KPU Provinsi Lampung akan rapat pleno penetapan calon terpilih,” sambungnya.
Selanjutnya, kata dia, hasil penetapan calon gubernur terpilih akan diserahkan ke DPRD Provinsi Lampung.
“Pasca penerapan calon terpilih jika sudah dilaksanakan KPU akan menyampaikan hasil perolehan suara dan penetapan calon terpilih kepada DPRD Provinsi Lampung,” ungkapnya.(*)