Berita  

Belanja ATK BPKAD Way Kanan Mencuat Rp 1,6 Miliar

Sidik Lampung, Way Kanan – Mencuat Rp 1,6 miliar, anggaran belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor yang terdiri dari alat tulis kantor, bahan cetak, kertas dan cover di BPKAD Kabupaten Way Kanan yang bersumber dari APBD 2024 untuk sebuah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan jumlah pegawai 41 orang itu sontak menuai gunjingan publik di Way Kanan.

 

Sebab, BPKAD Way Kanan tidak sebesar OPD lainnya, yang mempunyai jumlah pegawai lebih besar namun mendapat kucuran anggaran khususnya pada belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor dengan nilai anggaran dibawahnya.

 

Banyak pihak merasa curiga atas kucuran anggaran BPKAD Way Kanan yang diperiksa Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama ini diduga tidak akuntabel dan kurang teliti dalam mengevaluasi Laporan realiaasi anggaran dan kinerja yang dibuat Kepala BPKAD Way kanan bersama jajarannya.

 

Jumlah pegawai yang hanya sekitar 41 orang, perlu dipertanyakan anggaran alat/bahan untuk kegiatan kantor sebanyak 93 paket ditahun 2024 ini bisa mencapai Rp 1.601.250.133 (Rincian data terlampir).

 

Ketelitian pemeriksaan BPK harus betul-betul jujur dan transparan dihadapan masyarakat Umum. Jika tidak transparan dan jujur tim pemeriksa internal bisa jadi ada permainan mata, dugaan saling tutup dan suap antara BPKAD Way kanan dengan petugas pemeriksa yaitu BPK,” ungkap narasumber yang patut dipercaya saat dikonfirmasi Sidik Lampung, Jumat (11/10/2024) .

 

Menurutnya, kejanggalan dalam alokasi anggaran belanja ATK tersebut diduga sebagai modus penggelembungan aliran APBD tahun 2023 – 2024 sehingga dijadikan oknum pejabat setempat sebagai lahan empuk untuk meraup untung.

 

“Kuat dugaan realisasi anggaran tersebut dimanipulasi, harus di evaluasi secara cermat oleh auditor Inspektorat, BPK maupun penegak hukum. Kami berharap ada pemeriksaan dari Inspektorat maupun BPK yang jujur, akuntabel, berintegritas, tidak tutup mata dan hanya terima laporan diatas meja saja. Tanpa turun lokasi dan yang perlu dipertanyakan volumenya dan apakah sudah sesuai peraturan. jangan-jangan ini hanya belanja mark up,” ungkapnya.

 

Menurutnya, Laporan realisasi anggaran di beberapa pos kegiatan BPKAD Lampung tahun 2023 maupun 2024 sarat permainan yang berpotensi merugikan uang negara. Dan ini harus diusut aparat penegak hukum.

 

Lebih lanjut sumber mengungkapkan, sesuai Standar Biaya Masukan (SMB) 2024 menetapkan satuan biaya keperluan sehari hari perkantoran yang terdiri alat tulis kantor, bahan cetak, alat alat rumah tangga, langganan surat kabar/majalah dan air minum pegawai ditetapkan bagi satker yang memiliki jumlah pegawai lebih dari 40 orang ditetapkan batas tertinggi biaya Rp 1.480.000 orang/tahun.

 

“Sesuai SBM dan jumlah pegawai BPKAD Way Kanan saat ini sebanyak 41 orang, seharusnya alokasi belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor tahun 2024 ini hanya sekitar Rp 60 jutaan per tahun. Sehingga kerugian atas alokasi belanja tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 miliar per tahun,” beber sumber.

 

Selain itu, di era digital saat ini seharusnya pihak BPKAD Way Kanan bisa lebih menghemat penggunaan kertas dan biaya. Sebab seluruh dokumen anggaran telah didistribusikan secara elektronik melalui aplikasi.

 

Bagaimana tanggapan kepala BPKAD Way Kanan Kusuma Anakori selaku pengguna anggaran, tunggu edisi mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *