Lampung- Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat (Ketum DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M.Nurullah RS minta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk mengusut dugaan pungutan liar (Pungli) serta korupsi pada Inspektorat Tanggamus, Provinsi Lampung.
“Saya minta kajati Lampung segera turun untuk mengusut dugaan korupsi dan pungli oleh sejumlah oknum inspektorat kabupaten Tanggamus miliaran rupiah. Jika terbukti perbuatan melawan hukum kiranya Kejati segera tindak secara hukum yang berlaku,”tegas Ketum DPP PWDPI, M.Nurullah RS pada Sabtu (5/10/2024).
Ketum PWDPI juga mengatakan, bukan Hannya perjalanan dinas sejumlah Rp3 miliar lebih diduga dikorupsi namun ada sejumlah oknum pejabat inspektorat kabupaten Tanggamus juga diduga kuat melakukan pungutan liar sejumlah Rp600 ribu perorang selama tujuh kali dalam setahun.
“Coba kalikan saja pada tahun 2023 sejumlah oknum diduga lakukan pungli sebanyak tujuh kali pencairan dan satu kali pencairan dipotong 600 ribu. Jika dikalikan tujuh maka satu orang kena potongan sebanyak Rp4,2 juta setiap orang. Dikalikan puluhan orang bisa mencapai 100 juta lebih pertahunnya,”ungkap Ketum PWDPI.
Ketum PWDPI mengatakan salam waktu dekat ini pihaknya akan segera membuat laporan langsung kepada pihak Kejati Lampung.
“Pihak kami dari PWDPI akan segera membuat laporan dugaan korupsi dan pungli sejumlah oknum pejabat inspektorat Tanggamus, tunggu saja nanti akan kami publikasikan jika laporan sudah masuk nanti,”ujarnya.
Terpisah, Pihak Kasubag inspektorat Tanggamus saat dimintai tanggapan dugaan pungli mengelak. Kasubag tersebut mengaku sedang koordinasi dengan pihak sekretaris inspektorat setempat.
“Mohon maaf pak, saya sudah komunikasi dengan pak sekretaris dan beliau yang akan menjawab, untuk secara pribadi tidak ada pemotongan terkait perjalanan dinas,”jawabnya singkat pada Sabtu (5/10/2024). (Tim).