Tanggamus, sidiklampung.com – Besarnya anggaran yang diguyur di Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Tanggamus tahun 2024 Rp 3,9 miliar, membuat oknum Kepala Bapperida yang berinisial FS menghabiskan anggaran layaknya seorang sultan yang mengeluarkan uang jorjoran tanpa mempertimbangkan penghematan anggaran.
Menurut sumber, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor Rp 312.858.896, yang berisi rincian untuk pembelian alat tulis kantor Rp 87.923.496 dan bahan cetak Rp 209.225.050 dan Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah (Maret 2024-Desember 2024) Rp 522.110.000 (Rincian data terlampir), berpotensi merugikan negara sekitar Rp 740 juta.
Hal itu disebabkan alokasi anggaran belanja tersebut diduga melebihi Standar Biaya Masukan (SBM) sebagimana dijelaskan, satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran yang terdiri atas alat tulis kantor, bahan cetak, alat alat rumah tangga, langganan surat kabar/majalah dan air minum pegawai, bagi satker yang memiliki 40 pegawai ditetapkan biaya Rp 59.170.000 satker/tahun, dan Satker yang memiliki jumlah pegawai lebih dari 40 orang Rp 1.480.000 orang/tahun.
“Sementara, diketahui Bapperida Tanggamus hanya memiliki pegawai sekitar 64 orang yang terdiri dari PNS 34 orang dan pegawai non PNS 30 orang. Sehingga anggaran belanja alat bahan untuk kegiatan kantor dan langganan surat kabar/majalah/ jurnal seharusnya hanya dianggarkan Rp 94.720.000 per tahun,” Ungkap sumber
Selain itu, Sejak diterapkan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), seharusnya Bapperida Tanggamus bisa lebih menghemat penggunaan kertas dan biaya. Sebab, di era digital seperti saat ini hampir seluruh dokumen anggaran telah di distribusikan secara elektronik melalui aplikasi.
Belum lagi soal anggaran lainnya, seperti belanja Belanja jasa konsultansi/ Kajian 12 paket sebesar Rp 1.739.700.000 (Rincian Terlampir) nilainya tak logis bagi masyarakat awam.
“Pendanaan jasa konsultasi itu janggal dan tidak tepat guna. Alokasi anggaran sebesar itu sungguh keterlaluan. Sebaiknya dipangkas saja anggaran itu dan dialihkan ke hal-hal yang lebih berguna bagi rakyat. Anggaran itu tidak memiliki dampak meyakinkan bagi peningkatan kualitas pelayanan publik,” cetusnya.
“Sementara, diketahui Bapperida Tanggamus hanya memiliki pegawai sekitar 64 orang yang terdiri dari PNS 34 orang dan pegawai non PNS 30 orang. Sehingga anggaran belanja alat bahan untuk kegiatan kantor dan langganan surat kabar/majalah/ jurnal seharusnya hanya dianggarkan Rp 94.720.000 per tahun,” Ungkap sumber kepada Tipikor News, Kamis (29/8/2024).
Selain itu, Sejak diterapkan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), seharusnya Bapperida Tanggamus bisa lebih menghemat penggunaan kertas dan biaya. Sebab, di era digital seperti saat ini hampir seluruh dokumen anggaran telah di distribusikan secara elektronik melalui aplikasi.
Belum lagi soal anggaran lainnya, seperti belanja Belanja jasa konsultansi/ Kajian 12 paket sebesar Rp 1.739.700.000 (Rincian Terlampir) nilainya tak logis bagi masyarakat awam.
“Pendanaan jasa konsultasi itu janggal dan tidak tepat guna. Alokasi anggaran sebesar itu sungguh keterlaluan. Sebaiknya dipangkas saja anggaran itu dan dialihkan ke hal-hal yang lebih berguna bagi rakyat. Anggaran itu tidak memiliki dampak meyakinkan bagi peningkatan kualitas pelayanan publik,” cetusnya.
Bagaimana tanggapan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Tanggamus, Feri Septiawan, S.E., M.M atas pemberitaan ini, tunggu selengkapnya edisi mendatang. (TIM)