Bandarlampung, Sidiklampung.com – Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Dedi Wijaya Susanto menegaskan bahwa sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu) bisa dijadikan dasar untuk kejaksaan dalam melakukan eksekusi narapidana berdasarkan putusan yang telah inkracht.
“Itu seharusnya sudah bisa menjadi dasar oleh jaksa. Karena e-Berpadu ini kan bertujuan untuk mewujudkan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi,” katanya di Bandarlampung, Kamis.
Ia melanjutkan sistem e-Berpadu itu salah satunya untuk mengontrol perkara pidana secara terpadu. Sistem e-Berpadu, lanjut Dedi, merupakan aplikasi berbasis web yang digunakan untuk integrasi berkas pidana antar penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Kemudian aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses administrasi perkara pidana melalui digitalisasi. Kalau melalui e-Berpadu saja sudah bisa mudah kenapa harus pakai yang sulit seperti melakukan eksekusi terhadap narapidana yang telah inkracht,” kata dia.
Sebelumnya, masyarakat mengeluhkan lamanya dan sulitnya pelaksanaan eksekusi oleh jaksa terhadap narapidana yang telah inkracht berdasarkan putusan hakim pengadilan.
Menanggapi itu, Dedi sendiri menegaskan bahwa untuk pengadilan sendiri telah menjalankan sesuai dengan prosedur Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait proses putusan yang inkracht
“Pengadilan sudah menjalankan sesuai SOP,” katanya.(*)