Bandarlampung, Sidiklampung.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah selama tujuh bulan dari November 2024 hingga Mei 2025.
“Barang bukti yang kami musnahkan ini terdiri dari 373 perkara kasus tindak pidana, yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kejari Bandarlampung Nurma Jayani, di Bandarlampung, Kamis.
Dia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu seberat 404,7 gram, ganja seberat 984 gram, ekstasi seberat 5,7 Gram dan 574 butir.
“Kemudian, berbagai macam obat-obatan seperti lanadexon sebanyak 550 kaplet dan 337 jenis obat lainnya. Dua pucuk senjata api rakitan beserta 4 butir amunisi, puluhan pucuk senjata tajam, puluhan barang bukti elektronik handphone berbagai macam merk, berbagai jenis pakaian dan tas serta oli kotor,” kata dia.
Dia mengatakan, tata cara pemusnahan barang bukti narkotika dengan jenis sabu-sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender dengan cairan konsentrat hingga larut dan kemudian dibuang ke selokan.
“Barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api dipotong dengan menggunakan gerinda sedangkan barang bukti berupa obat-obatan berbagai macam merk dimusnahkan dengan cara dibakar,” kata dia.
Pemusnahan ini, lanjut dia, merupakan tugas tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara menyeluruh.
“Kami harap dengan ini dapat memberitahukan kepada masyarakat, bahwa kinerja kami terbuka dan semua barang bukti memang dimusnahkan,” kata Nurma Jayani.(*)