Berita  

Polisi bekuk kawanan curanmor spesialis kosan di Bandarlampung

Bandarlampung, Sidiklampung.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung berhasil membekuk kawanan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang biasa beraksi di kos-kosan di kota ini.

 

“Dua pria berinisial YP (29) dan AS (19), berhasil ditangkap Polisi, usai gagal mencuri sepeda motor milik UA (27) di sebuah kos-kosan di Kota Bandarlampung,” kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Polresta Bandarlampung Kompol Kurmen Rubiyanto, di Bandarlampung, Rabu.

 

Ia menegaskan aksi dari komplotan tersebut berhasil digagalkan usai Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Lampung dibantu penghuni kosan menangkap kedua pelaku saat akan membawa kabur sepeda motor hasil curian.

 

“Polisi yang sudah mencurigai gerak-gerik keduanya, kemudian membuntuti dan memantau aktivitas keduanya di sekitar rumah kost tersebut di Kedamaian,” kata dia.

 

Kemudian, lanjut dia, saat kedua pelaku berhasil merusak kunci stang dan hendak membawa kabur sepeda motor, petugas dibantu penghuni kosan langsung menangkapnya.

 

“Modusnya yaitu merusak kunci stang menggunakan kunci letter T dan merusak gembok cakram menggunakan palu,” Kata Kompol Kurmen.

 

Ia mengungkapkan, pelaku YP sendiri tercatat sebagai residivis dalam kasus yang sama yakni curanmor.

 

“Pengakuan sementara, kawanan ini sudah delapan kali melakukan aksinya, di mana lima kali berhasil dan tiga gagal, targetnya kos-kosan, namun ini masih terus kami dalami,” kata dia

 

Ia mengatakan, dari tangan kedua pelaku, Polisi menyita satu buah kunci letter T, tiga buah mata kunci dan satu buah palu, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelaku, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah milik korban.

 

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” kata dia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *