Berita  

75 kasus kekerasan anak dan perempuan di Bandarlampung selama 2024

Bandarlampung, Sidiklampung.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mencatat sebanyak 75 kasus kekerasan anak dan perempuan terjadi di kota ini selama tahun 2024.

 

“Angka tersebut terbagi 42 kasus kekerasan pada anak dan 33 kasus perempuan dewasa,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandarlampung A Prisnal, di Bandarlampung, Selasa.

 

Dia mengatakan bahwa kasus kekerasan terhadap anak terbanyak meliputi perundungan dan pelecehan, sementara untuk kasus perempuan rata-rata kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

 

“Selain itu, kekerasan perempuan juga bisa disebabkan oleh konflik keluarga dan beberapa perebutan hak asuh anak lantaran orangtua yang bercerai,” kata dia.

 

Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak banyak dilatarbelakangi gadget dimana banyak konten-konten di smartphone yang sangat mudah diakses oleh anak-anak.

 

“Contohnya konten kekerasan maupun bullying yang mudah di akses dan dapat dengan mudah mempengaruhi anak untuk melakukan hal serupa,” kata dia.

 

Sementara itu, lanjut dia, untuk kasus KDRT banyak dipengaruhi oleh faktor ekonomi yang tak stabil, dimana tuntutan kebutuhan harian yang tak terpenuhi kerap menjadi asal mula cekcok atau pertengkaran di dalam rumah tangga.

 

“Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat dapat saling mengedukasi dan lebih sering memperhatikan anak-anak kita guna menghindari kekerasan yang bisa saja terjadi dari lingkungan terdekat. Kemudian kami juga mendorong untuk para perempuan dapat melaporkan ke Dinas PPPA atau instansi lainnya bila mendapat kekerasan baik KDRT atau hal lainnya,” kata dia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *