Berita  

DPRD Lampung setujui pengangkatan Mirzani-Jihan sebagai Gubernur dan Wagub terpilih

Bandarlampung, Sidiklampung.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyetujui pengangkatan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela yang merupakan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) terpilih sebagai kepala daerah Lampung periode 2025-2030.

 

“Ini dilakukan merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor 28/PL.02.7/18/2025 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Lampung dalam pemilihan serentak 2024,” ujar Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar dalam Rapat Paripurna Pengesahan dan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025-2030 di Bandarlampung, Provinsi Lampung, Selasa.

 

Ia menambahkan kesepakatan tersebut juga merujuk kepada Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2025 tentang penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Lampung dalam pemilihan serentak 2024 di Provinsi Lampung.

 

“Pengumuman dan persetujuan usulan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025-2030 atas nama Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Lampung dalam pemilihan serentak 2024 dengan ini disetujui,” katanya.

 

Ia mengatakan setelah disetujui usulan pengangkatan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Lampung oleh DPRD Provinsi Lampung, maka nanti pimpinan DPR akan menyampaikan usulan pengangkatan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

 

“Memperhatikan bahwa DPR memiliki kewenangan mengusulkan, memberhentikan, dan mengangkat kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian, maka persetujuan ini akan disampaikan ke pemerintah pusat,” ucap dia.

 

 

 

Menurut dia, undangan persiapan pelantikan kepala daerah pun sudah disiapkan, meski masih menunggu informasi selanjutnya dari Kementerian Dalam Negeri untuk diedarkan.

 

“Undangan dan kesiapan lain sudah disiapkan tapi belum diedarkan karena menunggu informasi dari Kementerian Dalam Negeri, dan untuk pelantikan direncanakan dilakukan di pusat. Baru setelah itu Gubernur akan melantik Bupati dan Walikota yang dilakukan di provinsi,” tambahnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *